PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 86
BAB 5 — REKAMAN DAN LAPORAN
(1) Pemegang Izin harus membuat, memelihara, dan menyimpan Rekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang terkait dengan Proteksi dan Keselamatan Radiasi. (2) Rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data inventarisasi peralatan Kedokteran Nuklir; b. data inventarisasi radionuklida dan/atau Radiofarmaka; c. dosis Radiasi yang diterima Pekerja Radiasi; d. hasil kalibrasi alat ukur Radiasi; e. hasil pencarian fakta terhadap Kecelakaan Radiasi; f. hasil kaji ulang program proteksi dan keselamatan radiasi; g. hasil verifikasi keselamatan; h. pelatihan yang memuat informasi:
- nama personil yang mengikuti pelatihan;
- tanggal dan jangka waktu pelatihan;
- topik yang diberikan; dan
- fotokopi sertifikat pelatihan atau surat keterangan. i. hasil pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi; j. hasil pemantauan Radiasi pasien setelah menjalani terapi; k. perawatan dan perbaikan peralatan kedokteran nuklir; l. penyimpanan sementara radionuklida dan/atau Radiofarmaka; dan m. penanganan limbah radioaktif.
