PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 80
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Rekaman hasil verifikasi Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf c paling kurang meliputi: a. hasil Pengkajian Keselamatan Sumber; dan b. hasil pemantauan dan pengukuran parameter keselamatan.
