Pasal 79
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemantauan dan pengukuran parameter keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b paling kurang meliputi kegiatan: a. uji keberterimaan, uji komisioning, kendali mutu, dan pengukuran aktivitas untuk diagnostik in vivo; dan b. kendali mutu dan pengukuran aktivitas untuk diagnostik in vitro dan terapi. (2) Kendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, harus dilakukan secara periodik, terjadwal, dan konsisten, berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh Pemegang Izin. (3) Kendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari program jaminan mutu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
