PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN IZIN
Persyaratan izin konstruksi untuk penggunaan Kedokteran Nuklir Diagnostik in Vivo dan/atau Penelitian Medik Klinik dan penggunaan Kedokteran Nuklir Terapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, meliputi: a. identitas pemohon izin, berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemohon izin berkewarganegaraan INDONESIA, atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) dan paspor bagi pemohon izin berkewarganegaraan asing; b. fotokopi akta badan hukum bagi pemohon izin yang berbentuk badan hukum; c. fotokopi izin dan/atau persyaratan yang ditetapkan oleh instansi lain yang berwenang, antara lain:
- surat keterangan domisili perusahaan untuk pemohon izin yang berbentuk badan hukum atau badan usaha;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- izin usaha tetap (IUT) dari instansi yang berwenang untuk pemohon izin yang berbentuk badan hukum penanaman modal;
- izin pelayanan kesehatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di bidang kesehatan; dan/atau
- surat pengangkatan sebagai pimpinan rumah sakit dari instansi yang berwenang bagi pemohon izin rumah sakit pemerintah. d. surat keterangan lokasi penggunaan Kedokteran Nuklir yang dibuat oleh pemohon izin; e. dokumen perhitungan ketebalan penahan Radiasi untuk:
- ruang uptake dan ruang pencitraan, untuk penggunaan Kedokteran Nuklir Diagnostik in Vivo dan/atau Penelitian Medik Klinik;
- ruang isolasi pasien untuk penggunaan Kedokteran Nuklir Terapi; dan/atau
- ruang pengolahan limbah radioaktif. f. gambar desain Instalasi Kedokteran Nuklir dalam bentuk cetak biru skala paling kurang 1:50 (satu berbanding limapuluh) dengan 3 (tiga) penampang lintang (tampak depan, samping, dan atas), dan penggunaan setiap ruangan; dan
g. fotokopi spesifikasi teknis Kamera Gamma, PET, dan/atau CT-Scan dari pihak pabrikan.
