PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN IZIN
Persyaratan izin untuk penggunaan Kedokteran Nuklir Diagnostik in Vitro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi: a. identitas pemohon izin, berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemohon izin berkewarganegaraan INDONESIA, atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan paspor bagi pemohon izin berkewarganegaraan asing; b. fotokopi akta badan hukum bagi pemohon izin yang berbentuk badan hukum; c. fotokopi izin dan/atau persyaratan yang ditetapkan oleh instansi lain yang berwenang, antara lain:
- surat keterangan domisili perusahaan untuk pemohon izin yang berbentuk badan hukum atau badan usaha;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- izin usaha tetap (IUT) dari instansi yang berwenang untuk pemohon izin yang berbentuk badan hukum penanaman modal;
- izin pelayanan kesehatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di bidang kesehatan; dan/atau
- surat pengangkatan sebagai pimpinan rumah sakit dari instansi yang berwenang bagi pemohon izin rumah sakit pemerintah. d. surat keterangan lokasi penggunaan Kedokteran Nuklir yang dibuat oleh pemohon izin; e. fotokopi sertifikat mutu radionuklida dan/atau Radiofarmaka; f. fotokopi bukti permohonan pelayanan atau hasil evaluasi pemantauan Dosis perorangan Pekerja Radiasi; g. fotokopi hasil pemantauan kesehatan Pekerja Radiasi; h. fotokopi sertifikat kalibrasi surveymeter dan/atau monitor kontaminasi yang masih berlaku;
i. fotokopi ijazah semua personil; j. fotokopi Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi Medik tingkat III; dan k. dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi.
