PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 56
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Pemberian radionuklida dan/atau Radiofarmaka untuk penggunaan Kedokteran Nuklir Diagnostik in Vivo dan penggunaan Kedokteran Nuklir Terapi pada pasien wanita hamil atau diperkirakan hamil harus dihindari kecuali jika ada indikasi klinis yang kuat.
