PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 55
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Pemegang Izin, untuk optimisasi dalam penggunaan Kedokteran Nuklir Terapi, harus menyediakan:
a. sistem identifikasi pasien yang benar dan efektif; b. prosedur untuk mengetahui apakah pasien wanita sedang hamil atau menyusui, sebelum pemberian radionuklida dan/atau Radiofarmaka; c. sistem perekaman pasien; d. sistem penyampaian instruksi lisan dan tulisan tentang Keselamatan Radiasi kepada pasien; e. sistem pencegahan penyebaran kontaminasi akibat muntah dan ekskreta pasien; dan f. prosedur pengeluaran pasien dari rumah sakit setelah pemberian radionuklida dan/atau Radiofarmaka.
