PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 32
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Limitasi Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b wajib diberlakukan oleh Pemegang Izin melalui penerapan Nilai Batas Dosis. (2) Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilampaui. (3) Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. Pekerja Radiasi; dan b. anggota masyarakat. (4) Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a. pasien; dan b. pendamping pasien.
