PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 31
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a harus didasarkan pada pertimbangan bahwa manfaat yang diperoleh jauh lebih besar daripada risiko bahaya Radiasi yang ditimbulkan. (2) Dalam hal penggunaan Kedokteran Nuklir Diagnostik in Vivo dan/atau Penelitian Medik Klinik dan penggunaan Kedokteran Nuklir Terapi, justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan oleh Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir.
