PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 29
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang Izin harus menyelenggarakan pelatihan proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c. (2) Pelatihan proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup materi: a. peraturan perundang-undangan di bidang Keselamatan Radiasi; b. sifat Radiasi; c. dampak Radiasi terhadap kesehatan; d. prinsip dan metode proteksi dan keselamatan radiasi; e. pemantauan Paparan Radiasi dan kontaminasi; dan f. tindakan dalam hal terjadi Kecelakaan Radiasi. (3) Pelatihan untuk Petugas Proteksi Radiasi diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
