PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 28
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Penyelenggara proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a terdiri dari wakil setiap personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19.
