PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 13
BAB 2 — PERSYARATAN IZIN
Dalam hal Pekerja Radiasi merupakan pindahan dari badan hukum lain, selain memenuhi persyaratan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 8, pemohon harus memenuhi persyaratan izin tambahan, meliputi: a. hasil evaluasi pemantauan Dosis perorangan Pekerja Radiasi selama bekerja di badan hukum sebelumnya; b. dokumen hasil pemantauan kesehatan terakhir Pekerja Radiasi; dan c. surat keterangan berhenti bekerja Pekerja Radiasi dari badan hukum sebelumnya.
