Pasal 12
BAB 2 — PERSYARATAN IZIN
(1) Persyaratan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi dokumen sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 6 huruf a, huruf f sampai dengan huruf k, untuk perpanjangan izin penggunaan Kedokteran Nuklir Diagnostik in Vitro; b. Pasal 7 huruf a untuk perpanjangan izin konstruksi penggunaan Kedokteran Nuklir Diagnostik in Vivo dan/atau Penelitian Medik Klinik, dan untuk penggunaan Kedokteran Nuklir Terapi; dan c. Pasal 8 huruf a, huruf e sampai dengan huruf k untuk izin operasi penggunaan Kedokteran Nuklir Diagnostik in Vivo dan/atau Penelitian Medik Klinik, dan/atau penggunaan Kedokteran Nuklir Terapi. (2) Selain menyampaikan dokumen izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, atau huruf c, pemohon harus melampirkan: a. dokumen tindak lanjut rekomendasi hasil inspeksi BAPETEN; dan
b. laporan mengenai pemakaian radionuklida dan/atau Radiofarmaka selama satu tahun terakhir.
