Pasal 16
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA ADMINISTRATIF
(1) Setiap Orang dapat dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. (2) Pelanggaran yang menyebabkan timbulnya sanksi administratif berupa denda administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian. (3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan memuat paling sedikit: a. besaran denda administratif; dan b. pelanggaran yang menyebabkan dikenakan denda administratif. (4) Tata cara pembayaran sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan.
