Pasal 15
BAB 3 — PROSEDUR DAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemegang saham atau pengendali dari Perusahaan Perasuransian yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat diberi masa penyesuaian paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya sanksi administratif berupa larangan menjadi pemegang saham atau pengendali.
(2) Masa penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang saham atau pengendali harus mengajukan permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat ketetapan sanksi administratif. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. latar belakang atau alasan permohonan masa penyesuaian; b. jangka waktu penyesuaian yang diusulkan; dan c. langkah yang akan ditempuh selama masa penyesuaian.
