PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Pasal 35
BAB 3 — PENGELOLAAN PRODUK INVESTASI
Manajer Investasi wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis terkait: a. alokasi pembelian dan/atau penjualan Efek untuk kepentingan setiap Produk Investasi agar pengalokasian dimaksud terlaksana dengan adil dan wajar; dan b. pencegahan pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada transaksi orang dalam, manipulasi pasar, informasi orang dalam, dan memastikan bahwa setiap anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi menerapkannya.
