PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi...
Pasal 40
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 mulai berlaku sejak: a. 1 Januari 2017, untuk Entitas Utama yang merupakan Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 4; b. 1 Januari 2018, untuk Entitas Utama berupa bank non Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 4 dan bukan bank.
