PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi...
Pasal 39
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Kewajiban penyampaian laporan profil Risiko terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) pertama kali dilakukan untuk posisi laporan sebagai berikut: a. Juni 2015, untuk Entitas Utama yang merupakan Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 4; b. Desember 2015, untuk Entitas Utama berupa bank selain Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 4 dan bukan bank. www.djpp.kemenkumham.go.id
