PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi...
Pasal 33
BAB 9 — LAIN-LAIN
Entitas Utama wajib menyediakan data dan informasi yang berkaitan dengan penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
