Pasal 32
BAB 9 — LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Konglomerasi Keuangan berada dalam satu sektor jasa keuangan yang sama dan telah terdapat ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai manajemen risiko bagi sektor jasa keuangan tersebut, penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai manajemen risiko yang berlaku bagi sektor jasa keuangan tersebut. (2) Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. memiliki Entitas Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); b. membentuk Komite Manajemen Risiko Terintegrasi dan Satuan Kerja Manajemen Risiko Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; c. menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27; dan d. menyampaikan laporan profil Risiko terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
