PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi...
Pasal 20
BAB 5 — KEBIJAKAN, PROSEDUR DAN PENETAPAN LIMIT MANAJEMEN RISIKO TERINTEGRASI
Dalam menyusun kebijakan, prosedur, dan penetapan limit Manajemen Risiko Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, Entitas Utama wajib memperhatikan tingkat Risiko yang akan diambil (risk appetite) dan toleransi Risiko (risk tolerance).
