PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi...
Pasal 19
BAB 4 — PENGAWASAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ENTITAS UTAMA
Wewenang dan tanggung jawab Satuan Kerja Manajemen Risiko Terintegrasi meliputi: a. memberikan masukan kepada Direksi Entitas Utama antara lain dalam penyusunan kebijakan Manajemen Risiko Terintegrasi; b. memantau pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko Terintegrasi termasuk mengembangkan prosedur dan alat untuk identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko; c. melakukan pemantauan Risiko pada Konglomerasi Keuangan berdasarkan hasil penilaian: www.djpp.kemenkumham.go.id
- profil Risiko setiap LJK dalam Konglomerasi Keuangan,
- tingkat Risiko masing-masing Risiko secara terintegrasi,
- profil Risiko secara terintegrasi; d. melakukan stress testing; e. melaksanakan kaji ulang secara berkala untuk memastikan:
- keakuratan metodologi penilaian Risiko;
- kecukupan implementasi sistem informasi manajemen; dan
- ketepatan kebijakan, prosedur dan penetapan limit Risiko, secara terintegrasi; f. mengkaji usulan lini bisnis baru yang bersifat strategis dan berpengaruh signifikan terhadap eksposur Risiko Konglomerasi Keuangan; g. memberikan informasi kepada Komite Manajemen Risiko Terintegrasi terhadap hal-hal yang perlu ditindaklanjuti terkait hasil evaluasi terhadap penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi; h. memberikan masukan kepada Komite Manajemen Risiko Terintegrasi, dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan kebijakan Manajemen Risiko Terintegrasi; i. menyusun dan menyampaikan laporan profil Risiko terintegrasi secara berkala kepada Direktur dari Entitas Utama yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko Terintegrasi dan kepada Komite Manajemen Risiko Terintegrasi.
