PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 46
BAB 9 — LAYANAN PENAGIHAN REGULER
(1) Peserta pengirim mengirimkan DKE Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) pada tanggal yang sama dengan tanggal yang tercantum dalam perjanjian sesuai dengan periode waktu yang ditetapkan oleh Penyelenggara. (2) Dalam hal Peserta pengirim tidak mengirimkan DKE Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta pengirim wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada nasabah pengirim. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perintah transfer debit dan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi kepada nasabah pengirim diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
