PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 45
BAB 9 — LAYANAN PENAGIHAN REGULER
(1) Peserta pengirim wajib membuat perjanjian dalam rangka pelaksanaan perintah transfer debit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. (2) Dalam hal Peserta pengirim melakukan pengaksepan atas perintah transfer debit, Peserta pengirim harus membuat DKE Penagihan sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh Penyelenggara. (3) Dalam membuat DKE Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Peserta pengirim wajib mengisi kode transaksi dan kode kota asal secara lengkap dan benar.
