PERBAN
Peraturan Badan Nomor 163 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas...
Pasal 103
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf d terdiri atas: a. Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera; b. Seksi Bina Ketahanan Keluarga Balita, Anak dan Lansia;dan c. Seksi Bina Ketahanan Remaja.
