Pasal 102
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
b. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga; c. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang bina keluarga balita; d. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang pembinaan ketahanan remaja; e. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang bina keluarga lansia dan rentan; f. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Kabupaten/Kota bidang pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga; g. pemantauan dan evaluasi bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga; h. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang kesejahteraan dan ketahanan keluarga; dan i. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
