Pasal 11
BAB 3 — PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN HAK ATAS TANAH
(1) Kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN keputusan mengenai Hak Guna Usaha untuk orang perseorangan atau badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi) sampai dengan 250.000 m² (dua ratus lima puluh ribu meter persegi). (2) Dalam hal Hak Guna Usaha untuk orang perseorangan luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka: a. pemberian Hak Guna Usaha harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang memenuhi syarat serta dilengkapi dengan perizinan berusaha; dan b. kewenangan pemberian Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
