PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN HAK ATAS TANAH DAN...
Pasal 10
BAB 3 — PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN HAK ATAS TANAH
(1) Kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN keputusan mengenai: a. Hak Milik untuk orang perseorangan atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi); b. Hak Milik untuk orang perseorangan atas tanah nonpertanian yang luasnya tidak lebih dari 5.000 m² (lima ribu meter persegi); c. Hak Milik untuk badan hukum keagamaan dan/atau badan hukum sosial yang telah ditunjuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah yang
luasnya tidak lebih dari 50.000 m² (lima puluh ribu meter persegi); dan d. Hak Milik atas tanah dalam rangka pelaksanaan:
- transmigrasi;
- redistribusi tanah;
- konsolidasi tanah; dan
- program lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. (2) Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan izin perolehan tanah dengan status Hak Milik untuk: a. bank Negara; b. koperasi pertanian; dan c. badan keagamaan dan badan hukum sosial yang telah ditunjuk mempunyai Hak Milik atas tanah.
