Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN RETENSI ARSIP URUSAN KESEHATAN
Pasal 7
Jenis arsip urusan kesehatan meliputi: a. perumusan kebijakan; b. upaya kesehatan; c. pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan; d. gizi dan kesehatan ibu dan anak; e. kefarmasian dan alat kesehatan; f. surat keterangan, sertifikasi dan perijinan; g. penanggulangan krisis kesehatan; h. pengembangan dan jaminan kesehatan; i. inteligensia kesehatan; j. kesehatan haji; k. promosi kesehatan; l. Konsil Kedokteran INDONESIA; m. data dan informasi; dan n. pengawasan obat dan makanan. 2. Ketentuan dalam Lampiran ditambahkan 1 (satu) urusan, yakni urusan pengawasan obat dan makanan sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal II
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2016 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MUSTARI IRAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5071); 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5286); 3. Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan
Nomor 3 Tahun 2013; 4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik INDONESIA;
