PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang TENTANG TATA CARA KERJA BADAN PENGUJI KESEHATAN...
Pasal 17
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, meliputi: a. pelaksanaan Rikkes Ulang; dan b. hasil Rikkes Ulang. (2) Hasil analisis dan evaluasi Rikkes Ulang dilaporkan oleh Kapusdokkes Polri kepada Kapolri.
