PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI BERBASIS...
Pasal 26
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2011 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL,
GORIES MERE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
