Pasal 23
BAB 5 — ETOS KERJA TIM
Setiap petugas dan pejabat Tim monitoring dan evaluasi diwajibkan memiliki etos kerja sebagai berikut: a. tidak melakukan perbuatan yang bertendensi pada Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; b. memiliki motivasi yang tinggi untuk memberikan yang terbaik bagi organisasi;
c. jujur untuk mengatakan keadaan yang sebenarnya; d. lebih mengutamakan loyalitas terhadap tugas; e. memiliki disiplin yang tinggi baik waktu maupun prosedur kerja; f. tekun dan sabar dalam menjalankan tugas dan tidak mudah putus asa; g. mampu bekerja sama dengan sesama anggota Tim; h. memiliki wawasan mendalam tentang tugas dan fungsi Badan Narkotika Nasional dan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan dan strategi di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan i. bertanggung jawab atas kinerja yang dilaksanakan dan hasil yang telah dicapai.
