Pasal 14
BAB 3 — PROGRAM DAN KEGIATAN
Pelaksanaan Evaluasi meliputi: a. MENETAPKAN prioritas sasaran:
mengidentifikasi program, kegiatan, dan anggaran yang akan dievaluasi;
memfokuskan bidang tertentu yang ada dalam program, kegiatan dan anggaran mengindikasikan adanya permasalahan yang dapat mengakibatkan kegagalan pencapaian hasil; b. menyusun rencana evaluasi dan analisis: MENETAPKAN obyek atau satuan kerja yang akan dievaluasi;
MENETAPKAN standar evaluasi;
MENETAPKAN instrumen evaluasi, menguji dan melakukan perbaikan instrumen;
MENETAPKAN langkah-langkah dalam melakukan evaluasi;
MENETAPKAN metode analisis; c. Pelaksanaan evaluasi dan analisis:
Mengoperasionalkan instrument evaluasi sesuai dengan langkah- langkah yang telah direncanakan;
Membandingkan hasil temuan dengan perencanaan, program, kegiatan dan anggaran yang harus dilaksanakan;
melakukan analisis terhadap penyebab permasalahan yang telah ditemukan;
menyiapkan rekomendasi perbaikan.
