PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI BERBASIS...
Pasal 12
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) monitoring dan evaluasi diawali dengan kegiatan pengumpulan data dan informasi baik secara langsung dan tidak langsung melalui: a. pengamatan langsung di lapangan; b. wawancara; dan c. dokumen/laporan tertulis. (2) Pembandingan hasil dengan standar yang telah ditentukan.
