PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KINERJA BAGI PEGAWAI NEGERI PADA...
Pasal 35
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Dokumen hasil penilaian bersifat rahasia dan cukup diketahui oleh APP, PP, RK, PYD, dan petugas pengarsipan. (2) Penyelenggaraan dokumentasi dan pengarsipan penilaian, menjadi tanggung jawab pengemban fungsi SDM dan mengirimkan rekapitulasi hasil penilaian ke kesatuan atas sesuai dengan tingkat kewenangannya. (3) Dalam hal diperlukan, dokumen hasil penilaian dapat diberikan kepada komponen pengawasan atas permintaan secara tertulis.
