PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KINERJA BAGI PEGAWAI NEGERI PADA...
Pasal 29
BAB 4 — PENILAI DAN WAKTU PENILAIAN
(1) Penilaian Kinerja Generik dilakukan oleh PP dan Rekan kerja PYD. (2) Penilaian Kinerja Spesifik dilakukan oleh PP. (3) Dalam hal PYD dipindahkan ke tempat tugas baru yang belum mencapai 3 (tiga) bulan, penilaian dilakukan oleh PP dan Rekan Kerja PYD dari tempat tugas sebelumnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
