Pasal 28
BAB 3 — PROPORSI PENILAIAN, PENCAPAIAN KINERJA DAN RENTANG NILAI
(1) Rentang nilai dari kinerja ditentukan dari angka 6,75 (enam koma tujuh puluh lima) sampai dengan 54 (lima puluh empat). (2) Standar penilaian kinerja dikategorikan sebagai berikut: a. baik sekali, nilai 49 (empat puluh sembilan) sampai dengan 54 (lima puluh empat); b. baik, nilai 38 (tiga puluh delapan) sampai dengan 48 (empat puluh delapan); c. cukup, nilai 27 (dua puluh tujuh) sampai dengan 37 (tiga puluh tujuh); dan d. kurang, nilai di bawah 27 (dua puluh tujuh). (3) Dalam hal diperoleh nilai desimal, maka dilakukan pembulatan: a. 0,01 (nol koma nol satu) sampai dengan 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) dilakukan pembulatan ke bawah; dan b. 0,50 (nol koma lima puluh) sampai dengan 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) dilakukan pembulatan ke atas. (4) Nilai di bawah 27 (dua puluh tujuh) dinyatakan tidak mencapai target kinerja. (5) PP yang memberikan penilaian dengan kategori baik sekali atau kategori kurang, PP wajib mempertanggungjawabkan penilaian dan mengisi catatan akhir pada kolom formulir rekapitulasi penilaian.
