PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENILAIAN KINERJA BAGI PEGAWAI NEGERI PADA...
Pasal 21
BAB 2 — TATA CARA PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian pegawai yang bertugas di luar struktur organisasi Polri dilaksanakan oleh PP dan Rekan Kerja PYD pada organisasi di tempat tugasnya. (2) Penyerahan dan pengambilan Formulir Penilaian Kinerja bagi pegawai di luar struktur organisasi Polri dilakukan oleh: a. SSDM untuk penugasan dari Mabes Polri; dan b. Biro SDM Polda untuk penugasan dari Polda.
