Pasal 8
BAB 3 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN OLEH PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(1) Ketua PPK sudah harus menyampaikan surat pemberitahuan/undangan kepada peserta rapat yaitu saksi, dan Panwaslu Kecamatan serta Ketua PPS mengenai pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat PPK, paling lama 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat. (2) Dalam surat pemberitahuan/undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk tertib penyelenggaraan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, dicantumkan ketentuan : a. saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon/tim kampanye pasangan calon tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat kecamatan kepada petugas PPK; b. kepada pihak yang diundang, pada waktu hadir di tempat rapat, menyerahkan undangan kepada petugas PPK; c. hari, tanggal dan waktu pelaksanaan rapat; d. tempat pelaksanaan rapat; e. saksi harus hadir tepat waktu/sebelum rapat dimulai; f. jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi dari TPS dalam wilayah kerja PPS seluruh wilayah kerja PPK dari awal sampai dengan terakhir; dan g. tata tertib rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK.
