Pasal 7
BAB 3 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN OLEH PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(1) Waktu pelaksanaan rapat rekapitulasi di Kecamatan oleh PPK dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari, terhitung sejak diterimanya kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (2) PPK menyusun jadwal waktu pelaksanaan rapat rekapitulasi dengan membagi jumlah desa/kelurahan dalam wilayah kerja PPK, sehingga rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dapat diselesaikan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Apabila dalam waktu yang ditentukan PPK belum dapat menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan hasil perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, PPK tetap harus menyelesaikan rekapitulasi seluruh desa/kelurahan dalam wilayah kerja PPK.
