PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL...
Pasal 45
BAB 6 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), saksi pasangan calon atau Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Provinsi dapat mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi yang bersangkutan.
(2) Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggal pelaksanaan rekapitulasi.
