Pasal 44
BAB 6 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari PPK dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota, atas usul saksi pasangan calon tingkat Kabupaten/Kota, saksi pasangan calon tingkat Kecamatan, Panwaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data setelah melaksanakan pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PPK yang bersangkutan. (2) Dalam hal terjadi perbedaan data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU Provinsi, atas usul saksi tingkat Provinsi, saksi pasangan calon tingkat Kabupaten/Kota, Panwaslu Provinsi, atau Panwaslu Kabupaten/ Kota, KPU Provinsi melakukan pembetulan data setelah melaksanakan pengecekan dan/ atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
