Pasal 40
BAB 4 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI PROVINSI OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI
(1) KPU Provinsi membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan membuat sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (Model DC - KWK.KPU dan Model DC1 - KWK.KPU). (2) Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan seluruh anggota KPU Provinsi serta saksi pasangan calon yang hadir dan dibubuhi cap KPU Provinsi.
(3) Dalam hal terdapat anggota KPU Provinsi dan/atau saksi pasangan calon , tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi dan saksi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang hadir yang bersedia menandatangani. (4) KPU Provinsi wajib memberikan 1 (satu) rangkap berita acara dan sertifikat penghitungan suara di KPU Provinsi, untuk : a. saksi pasangan calon; b. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi; dan c. ditempel di tempat umum.
