Pasal 39
BAB 4 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI PROVINSI OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan dalam rapat pleno KPU Provinsi yang dihadiri saksi pasangan calon dan Panwaslu Provinsi. (2) Ketua KPU Provinsi memberikan penjelasan mengenai jadwal acara rapat dan tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta tata tertib rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Provinsi. (3) Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan dengan membuka sampul tersegel yang berisi Berita Acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, sesuai dengan jadwal waktu untuk wilayah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dengan kegiatan sebagai berikut : a. KPU Provinsi meneliti Berita Acara (Model DB - KWK.KPU) dan Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat kabupaten/kota (Model DB1 - KWK.KPU) dan dicatat dalam Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Provinsi. (Model DC1 - KWK.KPU); b. KPU Provinsi meneliti Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota (Lampiran Model DB1 - KWK.KPU) dan dicatat dalam Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah
dan wakil kepala daerah tingkat Provinsi (Lampiran Model DC1 - KWK.KPU); c. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dilaksanakan secara berurutan dimulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tiap-tiap kabupaten/kota secara berurutan sampai selesai; d. Dalam pelaksanaan kegiatan huruf a, huruf b, dan huruf c, KPU Provinsi mencatat kejadian khusus yang terjadi dalam Formulir Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Provinsi (Model DC2 - KWK.KPU) dan apabila tidak ada kejadian khusus, dicatat “NIHIL”. (4) Panwaslu Provinsi wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU Provinsi. (5) Saksi pasangan calon dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU Provinsi. (6) KPU Provinsi wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
