PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL...
Pasal 15
BAB 3 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN OLEH PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(1) PPK wajib menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota kotak suara tersegel berisi : a. Surat Suara, berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan b. Berita Acara, catatan rekapitulasi sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5). (2) PPK menyerahkan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan surat pengantar Model DA4 - KWK.KPU.
