Pasal 14
BAB 3 — REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN OLEH PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(1) PPK membuat Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (Model DA - KWK.KPU), Rekapitulasi catatan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara dalam wilayah Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya (Model DAA - KWK.KPU), Rekapitulasi sertifikat hasil penghitungan suara untuk pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di TPS dalam wilayah Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya. (Lampiran Model DAA - KWK.KPU), Rekapitulasi jumlah pemilih, TPS dan Surat Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (Model DA1 - KWK.KPU) dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di PPK (Model DA1 - KWK.KPU) berdasarkan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). (2) Berita Acara dan sertifikat rekapituliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan seluruh anggota PPK serta saksi yang hadir dan dibubuhi cap PPK, kemudian dimasukkan ke dalam sampul dan disegel. (3) Dalam hal terdapat anggota PPK dan saksi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang hadir, tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditandatangani oleh anggota PPK dan saksi yang hadir yang bersedia menandatangani. (4) PPK mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat Kecamatan di tempat umum atau ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah PPK. (5) PPK menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tersebut untuk : a. saksi yang hadir, sebanyak masing-masing 1 (satu) rangkap; b. Panwaslu Kecamatan yang hadir, sebanyak 1 (satu) rangkap;
c. pengumuman, sebanyak 1 (satu) rangkap; dan d. KPU Kabupaten/Kota, sebanyak 1 (satu) rangkap.
