PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pembinaan terhadap PPNS meliputi: a. perencanaan kualifikasi dan jumlah PPNS yang diperlukan oleh masing masing departemen/instansi/badan; b. peningkatan kemampuan profesional, integritas moral dan disiplin melalui pendidikan dasar dan pendidikan lanjutan yang muatan kurikulumnya disusun bersama dengan departemen/instansi/badan yang memiliki/membawahi PPNS.
