Pasal 85
BAB 7 — KANTOR BANK
(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pembukaan Kantor di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84.
(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap. (3) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK melakukan penelitian: a. terhadap rencana pembukaan Kantor di Luar Negeri yang telah dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75; b. terhadap pemenuhan persyaratan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) dan melakukan analisis; dan c. kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan.
