Pasal 84
BAB 7 — KANTOR BANK
(1) Pembukaan Kantor di Luar Negeri wajib memperoleh izin OJK dan otoritas di negara setempat. (2) Bank yang dapat mengajukan pembukaan Kantor di Luar Negeri harus memenuhi kriteria: a. telah melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; dan b. memenuhi penilaian kelayakan dari OJK terkait pembukaan Kantor di Luar Negeri. (3) Bank mengajukan permohonan izin kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum rencana penyampaian permohonan pembukaan Kantor di Luar Negeri kepada otoritas negara setempat, yang mengacu pada aturan otoritas negara setempat. (4) Permohonan izin diajukan oleh pejabat Bank yang berwenang sesuai ketentuan internal Bank, disertai dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
