PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 76
BAB 7 — KANTOR BANK
(1) Pembukaan Kanwil wajib memperoleh izin OJK. (2) Bank mengajukan permohonan izin pembukaan Kanwil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum rencana pelaksanaan pembukaan Kanwil. (3) Permohonan izin diajukan oleh pejabat Bank yang berwenang sesuai ketentuan internal Bank, disertai dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
